LANGKAR.ID, Banjarmasin – Setelah beberapa kali menghadiri pemeriksaan, FN yang merupakan tersangka berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM), akhirnya ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (22/4/2024) malam.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan penahanan terhadap tersangka, selanjutnya penyidik akan melengkapi pemberkasan dan sesegeranya diserahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka saat ini kita titipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Namun, Erick belum merinci barang bukti apa saja yang sudah dilakukan penyitaan, termasuk aset-aset FN yang masih dikuasai tersangka.
“Semuanya masih kita rincian,” ucapnya singkat.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitqan barqmg bukti, diantaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY terparkir besama beberapa kendaraan roda empat lainnya.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM. (L186)