BerandaHUKUM & KRIMINALSebagai Fee Proyek, Enam Kontraktor Mengaku Setor Uang ke Mantan Bupati HST...

Sebagai Fee Proyek, Enam Kontraktor Mengaku Setor Uang ke Mantan Bupati HST Abdul Latif

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Lanjutan sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi yang merupakan kontraktor, namun hanya enam saksi yang bisa hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan kali ini terungkap, para saksi menyetorkan fee proyek untuk Abdul Latif melalui Ketua KADIN Fauzan Rifani mencapai Rp 10 miliar lebih dalam rentan waktu 2016 dan 2017.

“Total fee yang saya bayar Rp1,3 miliar, saat itu saya serahkan ke Fauzan dua kali setor, satu menggunakan cek, satu kali tunai,” paparnya

Irwan menambahkan, pada 2016 kembali memenangkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 11 miliar, ketika itu fee-nya Rp 900 juta lebih, kemudian di 2017, dia kembali mendapatkan proyek peningkatan Jalan di Kecamatan Batang Alai senilai Rp 13,6 miliar.

“Total fee yang disetorkan sebanyak Rp1,1 miliar, saya serahkan ke Fauzan dua tahap,” ujarnya menambahkan.

Proyek kembali didapat oleh Irwan pada tahun 2017 senilai Rp 3 miliar dengan fee 10 persen, namun fee tidak full dibayar karena dia kena penalti.

“Saya hanya mampu menyetorkan Rp180 juta, proyek ketika itu kena penalti dan sampai saat ini sisanya tidak saya bayar,” terangnya.

Sementara itu saksi lainnya, Kamarul Zaman menyampaikan, para kontraktor mau tidak mau harus memberikan fee, kalau tidak mereka tidak dapat proyek, bahkan aturan pembayaran fee juga disampaikan oleh Fauzan.

“Fee semuanya diserahkan ke Fauzan karena komunikasi selalu dengan dia, nggak pernah langsung ke pak bupati,” ungkapnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Abdul Latif membantah, bahwa setoran fee para kontraktor bukan atas perintahnya.

“Saya juga baru tau kalau Fauzan bisa memberi proyek,” ujarnya

Usai persidangan JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, dalam persidangan sudah terlihat fakta para kontraktor ini memberikan setoran fee kepada Abdul Latif melalui Fauzan.

“Dari enam saksi ini saja kita hitung lebih dari Rp 10 miliar lebih fee yang diserahkan,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak kembali menunda persidangan pada Rabu 8 Maret 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA