LANGKAR.ID, Banjarmasin. Pengadilan Negeri Rantau kelas II yang menyidangkan perkara antara Penggugat yakni Asmari warga Jl. A. Yani RT 08 RW 03 Desa Tambarangan Tapin Selatan Kab Tapin Kalsel dan Muhammad Taberani warga Komplek Perumahan Cahaya Malam Jl Saragin no 1 RT 10 RW 03 desa Sawang Tapin Selatan kab Tapin Kalsel.
Dengan pihak TERGUGAT yakni PT Anugerah Tujuh Sejati yang beralamat di Jl A. Yani Trans Kalimantan RT 03 Handil Bakti Alalak Kabupaten Batola Kalimantan Selatan sudah diputuskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 439 tahun 1997 atas nama Hj Haliah seluas 6.746 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 116/Sem/1997 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pertanahan Kabupaten Tapin telah diputuskan bahwa tanah tersebut milik kedua penggugat.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Setiawan SH MH dalam Salinan putusannya tertanggal 18 Februari 2021 juga menerangkan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat yakni bukti surat P-4 berupa SHM no 439 atas nama Asmari dan Taberani bukti surat P-4 berupa surat keterangan no:1547/SK/NOT-NKR/VI/2016.
Bukti surat P-5 berupa Akta Jual Beli no 148/2016 dan bukti surat P-16 dan P-17 beruapa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB Tahun 2018 dan 2019 yang berkesesuian dengan bukti TT-1 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 439/Bitahan Baru-Lokpaikat atas nama Asmari dan Muhammad Taberani dan bukti TT-2 berupa surat ukur 116/Sem/1997 yang diajukan oleh turut Tergugat dipersidangan.
Serta didukung pula oleh keterangan saksi Sodikin dan saksi Guntur Wibowo yang dihadirkan oleh para penggugat dipersidangan, maka majelis hakim berkeseimpulan bahwa tanah sebagaimana tercantum dalam SHM no 439 Tahun 1991 yang berlokasi di Desa Bintahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin merupakan MILIK PARA PENGGUGAT yaitu ASMARI DAN MUHAMMAD TABERANI.
Sehubungan dengan telah inkrahnya putusan dari Pengadilan Negeri Rantau tersebut, kedua penggugat melalui kuasa hukumnya Reza Zulfikar SH MH dari kantor pengacara hukum Dr.Diankorona Riadi, SH MH dan Rekan meminta agar sesuai petikan putusan bahwa PT Anugerah Tujuh Sejati harus mengganti kerugian materi sebesar Rp. 3,6 miliar.
“Namun sayang, putusan dari PN Rantau tersebut sampai saat ini tidak dihiraukan oleh PT Anugerah Tujuh Sejati dimana lokasi yang disengketakan tersebut adalah lahan stock file batubara,” ungkap Reza di Banjarmasin, Jumat (20/8/2021).
[nextpage title=”Permohonan Eksekusi”]
Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Rantau dengan obyek stock file batubara milik PT Anugerah Tujuh Sejati.
“Dan Pengadilan Negeri Rantau telah menetapkan permohonan eksekusi dengan keluarnya surat no 1 tahun 2021, namun demikian kami juga masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantau maupun dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional propinsi Kalsel guna menyikapi hal ini,” tambah Reza.
Akan tetapi data yang mereka minta kepada Kanwil BPN Propinsi belum pihaknya terima karena ada prosedur yang harus mereka ikuti bahwa pemilik tanah sendiri yang harus mengajukan pendaftaran pengukuran ulang.
Dan kabar baru yang pihaknya terima, bahwa kuasa hukum tergugat dari PT Anugerah Tujuh Sejati mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan ditingkat pertama dengan mengajukan bukti baru.
Selain itu, diduga kepemilikan perusahaan dari PT Anugerah Tujuh Sejati tersebut sudah berganti kepemilikannya. L212