BerandaAdvertorialTiga Napi Binaan “Bebas” Dimoment 17 Agustus

Tiga Napi Binaan “Bebas” Dimoment 17 Agustus

LANGKAR.ID Banjarmasin – Tepat setelah upacara detik-detik Proklamasi 17 Agustus yang dilaksanakan di Halaman Balai Kota Banjarmasin, tiga orang binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, (Teluk Dalam) Banjarmasin, resmi mendapatkan remisi.

 

Penyerahan surat remisi itu dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. “Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang sudah membuktikan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, dalam mengikuti program kepidanaan serta telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi sesuai perundang undangan,” ujar H Ibnu Sina saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Rabu (17/08).

 

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian remisi kepada warga binaan kemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan. “Tujuan pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial untuk dapat berdedikasi secara sehat disaat  kembali ditengah tengah masyarakat.  Bagi seluruh kebinaan yang mendapatkan hal istimewa ini,” jelasnya.

 

Ia berharap, pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk memacu diri, tetap berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sunggung sungguh. “Tanamkan dalam benak saudara-saudara  sekalian,  bahwa proses yang sedang anda jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabad dari sebelumnya,” tegasnya.

 

Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berpesan agar  warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar bisa menjalani kebersamaan di tengah masyarakat dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik. “Bagi warga binaan yang telah mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah lingkungan masyarakat,  jadilah pribadi yang baik,” pungkasnya.

 

Dari informasi terhimpun, pengurangan masa penahanan atau remisi umum (RU I) dengan jumlah bulan remisi berbeda, diberikan kepada 1773 orang warga binaan yang terdiri – 1 bulan sebanyak  251 orang, 2 bulan sebanyak  327 orang, 3 bulan diberikan kepada  934 orang, 4 bulan diberikan kepada  213 orang, 5 bulan diberikan kepada  44 orang, 6 bulan diberikan kepada  4 orang.

 

Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi umum (RU II) dengan jumlah bulan remisi berbeda sekira 81 orang terdiri dari, remisi 1 bulan diberikan kepada  3 orang, 2 bulan diberikan kepada 7 orang, 3 bulan diberikan kepada  7 orang, 4 bulan diberikan kepada 58 orang, 5 bulan diberikan kepada  6 orang, 6 bulan diberikan kepada 0 orang, untuk warga binaan yang langsung bebas berjumlah 15 orang  dan  66 orang menjalani subside, sehingga total warga binaan yang mendapatkan remisi  berjumlah 1.854 orang

 

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut  Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, Forkopimda Kota Banjarmasin,  Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj iti Wasilah, beseserta seluruh anggota TP PKK Kota Banjarmasin. (*/L212)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA