LANGKAR.ID Banjarmasin – Tepat setelah upacara detik-detik Proklamasi 17 Agustus yang dilaksanakan di Halaman Balai Kota Banjarmasin, tiga orang binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, (Teluk Dalam) Banjarmasin, resmi mendapatkan remisi.
Penyerahan surat remisi itu dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. “Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang sudah membuktikan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi, dalam mengikuti program kepidanaan serta telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi sesuai perundang undangan,” ujar H Ibnu Sina saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Rabu (17/08).
Lebih lanjut dikatakannya, pemberian remisi kepada warga binaan kemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan. “Tujuan pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial untuk dapat berdedikasi secara sehat disaat kembali ditengah tengah masyarakat. Bagi seluruh kebinaan yang mendapatkan hal istimewa ini,” jelasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk memacu diri, tetap berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sunggung sungguh. “Tanamkan dalam benak saudara-saudara sekalian, bahwa proses yang sedang anda jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih ber martabad dari sebelumnya,” tegasnya.
Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berpesan agar warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar bisa menjalani kebersamaan di tengah masyarakat dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik. “Bagi warga binaan yang telah mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah lingkungan masyarakat, jadilah pribadi yang baik,” pungkasnya.
Dari informasi terhimpun, pengurangan masa penahanan atau remisi umum (RU I) dengan jumlah bulan remisi berbeda, diberikan kepada 1773 orang warga binaan yang terdiri – 1 bulan sebanyak 251 orang, 2 bulan sebanyak 327 orang, 3 bulan diberikan kepada 934 orang, 4 bulan diberikan kepada 213 orang, 5 bulan diberikan kepada 44 orang, 6 bulan diberikan kepada 4 orang.
Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi umum (RU II) dengan jumlah bulan remisi berbeda sekira 81 orang terdiri dari, remisi 1 bulan diberikan kepada 3 orang, 2 bulan diberikan kepada 7 orang, 3 bulan diberikan kepada 7 orang, 4 bulan diberikan kepada 58 orang, 5 bulan diberikan kepada 6 orang, 6 bulan diberikan kepada 0 orang, untuk warga binaan yang langsung bebas berjumlah 15 orang dan 66 orang menjalani subside, sehingga total warga binaan yang mendapatkan remisi berjumlah 1.854 orang
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, Forkopimda Kota Banjarmasin, Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj iti Wasilah, beseserta seluruh anggota TP PKK Kota Banjarmasin. (*/L212)