LANGKAR.ID, Banjarbaru – Seorang murid di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan.
Mirisnya, pelakunya adalah guru murid tersebut yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS (37).
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan, korban dicabuli saat dia mendatangi pelaku untuk meminta ijin tak mengikuti kegiatan olahraga.
Namun pelaku tiba-tiba menarik korban secara paksa dan mulai mencabuli korban.
“Diluar dugaan korban kemudian ditarik sampai terduduk dilantai dan terlapor mulai mencabuli korban,” ujar AKP Tajuddin Noor saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Pencabulan itu ungkap Tajuddin dilakukan di gudang sekolah yang dulu digunakan sebagai laboratorium bahasa.
Usai dicabuli, korban keluar gudang sekolah dalam kondisi menangis dan trauma. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekelasnya.
“Sambil menangis korban menuju kelas dan saat dikelas korban ditanya oleh saksi dan menceritakan kejadian tersebut dan kemudian melapor kepada guru dan kepala sekolah,” jelas Tajuddin.
Tak hanya menceritakan kepada teman sekelasnya, korban yang setibanya di rumah juga menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua korban langsung membuat laporan kepolisian ke kantor polisi terdekat.
Tak lama setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Dan saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya lantaran muncul nafsu saat dirinya didatangi korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara.