LANGKAR.ID, Martapura -Tak masuk berdinas selama 30 hari berturut-turut, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DWP dipecat tidak hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar dihalaman Mako Polres Banjar, Senin (16/10/2023) dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.
DWP diketahui berpangkat Bripka yang sehari-hari bertugas di Satuan Samapta Polres Banjar.
Ifan mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor Kep/215/IX/2023 tanggal 8 September 2023 tentang PTDH dari dinas Polri karena melanggar sejumlah aturan dan kode etik profesi Polri.
“Upacara seperti ini sama sekali tidak kita kehendaki dan seharusnya tidak perlu terjadi apabila yang bersangkutan benar-benar menyadari akan status fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri,” ujar Ifan dalam keterangannya yang diterima, Senin.
Walau tak dihadiri oleh DWP, upacara PTDH terhadapnya tetap digelar.
Pelanggaran yang dilakukan DWP kata Ifan termasuk pelanggaran berat. Pihaknya pun tak pandang bulu untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Demi tegaknya hukum serta aturan dan norma-norma yang berlaku maka upacara Ini harus dilaksanakan,” tegasnya.
Seusai upacara PTDH terhadap DWP, Ifan mewanti-wanti dan mengimbau anggotanya untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran.
“Saya mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa ini hendaknya dijadikan pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan,” pungkasnya.