LANGKAR.ID, BANJARBARU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Kalimantan Selatan terus mendorong pemenuhan hak anak melalui sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) kepada tenaga kesehatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan terkait pelayanan kesehatan ramah anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kepala DPPPA KB Kalsel, Sri Mawarni, menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan tenaga kesehatan.
“Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan memiliki peran penting dalam memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak,” ujar Mawar, sapaan akrabnya, di Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Menurut Mawar, salah satu indikator utama dalam penerapan KLA adalah tersedianya fasilitas kesehatan ramah anak. Fasilitas ini harus mampu memberikan pelayanan yang menghormati hak anak, mendukung tumbuh kembang mereka, serta memastikan akses terhadap perawatan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi tenaga kesehatan mengenai langkah-langkah mewujudkan puskesmas ramah anak. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari inisiasi kebijakan KLA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan 24 indikator, termasuk klaster III yang fokus pada kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Langkah ini menargetkan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh di lingkungan yang mendukung, mendapat pendidikan yang layak, serta pelayanan kesehatan berkualitas.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hak anak terlindungi dan terpenuhi, demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkas Mawar.(L212)