LANGKAR.ID, Batulicin – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) melakukan penandatanganan perjanjian sumbangan pihak ketiga (SP3).
Perjanjian SP3 ini di tandatangani oleh Direktur Utama PT PTP, Rino Wisnu Putro selaku pihak kesatu. Kemudian Bupati Tanbu Zairullah Azhar selaku pihak kedua, belum lama ini, di Jakarta.
Bupati Tanbu Zairullah Azhar mengatakan, pemberian sumbangan ini bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan.
Adapun dasar perjanjian SP3 di antaranya yakni kesepakatan bersama antara Pemkab Tanbu dengan PT PTP tanggal 18 Agustus 2023 tentang pengembangan layanan jasa barang di perairan Muara Satui dan Bunati Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian, Nota Kesepahaman antara PT PTP dengan PT Eps Shipping tanggal 10 November 2023 tentang kerjasama pengoperasian floating crane dalam rangka Transshipment Coal Project.
SP3 tersebut di peroleh dari pelayanan kegiatan jasa kepada PT Borneo Indobara (PT BIB) di wilayah perairan Satui dan Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk pemberian sumbangan tersebut berlaku antara pihak Kesatu dengan PT BIB terhitung sejak Februari 2024 – Januari 2025.
Sumbangan yang di berikan kepada pihak Kedua (Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu) berasal dari pendapatan yang di terima oleh pihak Kesatu dari mitra kerjasama dalam hal ini adalah PT BIB dalam pelaksanaan pengoperasian pekerjaan jasa Ship to Ship (STS) kargo batu bara di anchore area Muara Satui dan Bunati.
Turut mendampingi Bupati pada penandatanganan perjanjian SP3 tersebut yakni Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tanbu Eka Saprudin. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Deny Hariyanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Tanbu Setia Budi.