BerandaHUKUM & KRIMINALTipu 24 Korban Masuk Polisi, Perwira Polri Gadungan Ditangkap Ditreskrimum Polda Kalsel...

Tipu 24 Korban Masuk Polisi, Perwira Polri Gadungan Ditangkap Ditreskrimum Polda Kalsel Bersama 6 Pucuk Senjata Api

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati, Mohammad Ramadhan, alias Rama, alias Agung yang mengaku inspektur polisi satu hampir pingsan saat digiring anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel usai konferensi pers, di lapangan Polda Kalsel, Rabu (18/10/2023).

Polisi gadungan itu diamankan karena melakukan penipuan rekrutmen anggota Polri terhadap 24 orang korban, di beberapa wilayah seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng), salah satu korban adalah artis yang berinisial AF yang berdomisili di Jakarta.

Adapun kerugian para korban senilai Rp 4,495 miliar, polisi gadungan ini melakukan aksinya sejak 2020 dengan modus berdinas di Mabes Polri yang menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui surat polisi dari ASDM Polri berbentuk ticket Holder.

Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi didampingi Karo SDM Kombes Pol Muhammad Arif Sugiarto, Kabid Humas Kombes Pol Mochammad Rifa’i dan Dirkrimum Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, saat tersangka diamankan pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu di Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta turut diamankan senjata api jenis pistol CZ PS 10-C caliber 9 mm.

“Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel kembali mengamankan pucuk senjata senjata api dan air soft gun,” katanya.

Adapun jenis senjata api tersebut disampaikan Kapolda, yaitu senjata api merk Indian Caliber 32mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 38mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 22 mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 butir peluru caliber 9 mm.

Kemudian, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api jenis merk Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru dan 1 buah rompi anti senjata tajam.

“Akibat kepemilikan senjata api tersebut, tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api,” imbuhnya.

Untuk kasus penipuan, tersangka yang merupakan warga Jalan Boulevard BSD Raya, Komplek Regent Town Biok A5-03 Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan itu harus berhadapan dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015, 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver, 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer Merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, 2 buah Sim A dan Sim C palsu, 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.

Kasus penipuan seperti ini kerap terjadi, kalau ada yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi menggunakan jalur tertentu tetapi ujung-ujungnya duit tidak usah dipercaya, dalam proses penerimaan anggota Polri tidak ada dipungut bayaran,” tutupnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA