BerandaBANUABanjarmasinTok! Terbukti Terima Hadiah,Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10...

Tok! Terbukti Terima Hadiah,Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

LANGKAR.ID BANJARMASIN- Mardani H Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar

Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro didamping empat hakim anggotanya pada juga memvonis Mardani H Maming dengan denda sebesar 500 juta subsider 4 bulan

“Mardani H Maming terbukti secara sah melakukan pelanggaran dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin,Jum’at (10/2/2023)

Selain pidana badan,Majelis juga menyatakan Mardani H Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 Miliar lebih

Dan dalam ketentuan bila waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan kebijakan undang undang korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Atas putusan Majelis Hakim, baik pengacara, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Dalam pertimbangan hukum majelis sangat detil sekali, tapi kami masih pikir-pikir”ujar Budi Sarumpaet Jaksa Penuntut Umum KPK. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA