LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ratusan warga menolak pembongkaran Pasar Batuah, Sabtu (18/6/2022).
Penolakan itu dilakukan dengan menutup persimpangan Jalan Manggis dan Jalan Veteran yang menjadi akses masuk area Pasar Batuah.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT), atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan TUN (Pasal 115 dan 116 UU No 5 tahun 1986)”.
“Jangan bongkar rumah kami, bagaimanapun kami akan tetap bertahan disini sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap salah satu warga.
Mediasi juga sempat kembali digelar, namun tidak menemukan kesepakatan, sementara tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Dishub Kota Banjarmasin masih berada di lokasi menunggu perintah untuk pembongkaran, bahkan beberapa alat berat sudah dipersiapkan.
“Masing-masing kan bisa melihat, mereka dengan argumen mereka, kita juga dengan argumen kita, memang tidak bisa ketemu,” ucap Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Penertiban atau penggusuran tidak bisa diputuskan sekarang, lanjutnya. Akan ada pertimbangan lain dan kita masih menunggu.
“Bisa jadi dibongkar hari ini, bisa juga tidak,” paparnya.
Pendamping Kerukunan Aliansi Warga Pasar Batuah, Adnan berharap, agar hari ini tidak ada pembongkaran sampai ada putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin.
“Karena saat ini masalah tersebut masih berlangsung di PTUN dan juga Pengadilan Negeri Banjarmasin,” paparnya. (L186)