LANGKAR.ID BANJARMASIN – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Darmansyah merilis Transaksi industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Online per Juni 2023 di Kalsel mencapai Rp 6,6 Miliar.
Angka ini meningkat 14,56 persen year on year. Dengan Ukuran tingkat wanprestasi diatas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) di Kalimantan Selatan lebih rendah dibandingkan nasional, yaitu sebesar 2,47 persen (Nasional: 3,29 persen).
“Namun masyarakat harus bisa membedakan mana yang Legal dan Non Legal” ujar Darmansyah saat menggelar Rilis, Jum’at (11/7/2023)
Ia juga menambahkan, keberadaan Pinjaman Online Ilegal sangat meresahkan, sehingga OJK Juga tengah gencar menertibkan Rentenir Ilegal ini.
“Saat ini hanya ada 102 Pinjaman Online yang terdaftar”tegasnya.
Sejak Januari s/d Juni 2023, OJK KR 9 Kalimantan telah menerima pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 30 pengaduan dengan rincian 15 pengaduan pada sektor perbankan dan 15 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
“Seluruh pengaduan telah selesai ditangani (ditutup) oleh Lembaga Jasa Keuangan”tambahnya.
Sedangkan pengaduan yang diterima secara langsung sampai dengan Juni 2023 sebanyak 158 pengaduan dengan 31 kasus di antaranya terkait fintech lending. (L212)