LANGKAR.ID, Banjarmasin – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin, memusnahkan 1,6 Kilogram (Kg) shabu dan 658 pil ekstasi. Narkoba senilai Rp 3,1 Miliar yang dimusnahkan ini, barang bukti pengungkapan 16 kasus dua bulan terakhir.
Pemusnahan berlangsung di kantor Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (18/10/2021) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barang bukti ke air deterjen disaksikan masing-masing tersangka.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, dari 16 kasus tersebut, tersangkanya berjumlah 17 orang. Dari belasan tersangka itu, ada anak di bawah umur.
“Sangat disayangkan ada tersangka di bawah umur. Kita juga perlu bantuan dan dukungan untuk sosialisasi dan mengedukasi anak-anak, agar tidak terlibat dengan narkoba,” kata Kapolresta, di sela memimpin pemusnahan.
Indonesia Taklukan China, Presiden Jokowi Tegang
Menurut Kapolresta, barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil pengungkapan selama September dan Oktober 2021. Tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba internasional.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkiran senilai Rp 3,1 M. Perkiraan ini, dengan asumsi untuk 1 gram shabu dijual secara Rp 1,5 Juta. Sedangkan pil ekstasi, seharga Rp 500 Ribu per butir.
Pengungkapan kasus dua bulan terakhir ini, Kapolresta mengklaim, menyelamatkan sebanyak 25.260 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan turut dihadiri perwakilan BNN Kota Banjarmasin. Serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin. (L008)