LANGKAR.ID, KABUPATEN BANJAR – Warga Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, mengeluhkan minim alat tangkap ikan. Sulitnya memperoleh BBM juga menjadi faktor nelayan sulit menjalankan kesehariannya untuk mencari nafkah.
Keluhan itu disampaikan warga saat sosialisasi perda nomor 24 tahun 2008, yang dilaksanakan anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Isra Ismail. Apalagi Perda yang disampaikan berkaitan dengan pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalimantan Selatan.
Warga berharap keluhan itu ditindaklanjuti wakil rakyat ke pemerintah daerah. Mereka juga menginginkan dibangunkan SPBN untuk memenuhi kebutuhan BBM.
“Menyampaikan keluhan kami di Desa Sungai Musang terutama masalah alat tangkap dan BBM kami minta tolong agar bisa diadakan kami kan desa terpencil usahanya kurang apalagi kan masalah alat tangkap kurang jadi itu yang saya sampaikan,” ucap Muhardang, Warga.
“Tidak ada pom bensin maka harganya kada sesuai turun naiknya supaya bisa beliau meusulkan sekira masyarakat ada BBM perikanannya kalau meharap dari laut kada stabil kalau musim gelombang harganya mahal kadang kada menentu itu keluhan masyarakat disini,” tutur Amiruddin, Warga.
“Jadi mereka mengeluhkan kurangnya alat tangkap dan minta bantuan untuk memperjuangkan alat tangkap yang diharapkan seperti jaring ini mudahan dinas terkait dapat memenuhi harapan dari masyarakat Desa Sungai Musang dan disamping itu juga berkaitan dengan BBM yang akan digunakan untuk kapal mereka menangkap di laut saat ini mereka mengeluh sulit dapat BBM apalagi disini belum ada pom bensinnya,” kata HM Isra Ismail, Anggota Komisi III DPRD Kalsel.
Selain menampung aspirasi warga, dalam sosialisasi ini anggota Dewan Fraksi Golkar ini turut memberikan himbauan, mengenai tata cara tangkap ikan sesuai aturan. Warga diminta menghindari aksi tangkap ikan secara ilegal seperti menyetrum atau menebar racun.(Adv/DPRDKalsel)