LANGKAR.ID,Banjarmasin – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, masyarakat muslim biasanya mendatangi lembaga-lembaga pengumpul zakat atau tempat peribadatan seperti masjid untuk menunaikan zakat.
Seperti Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang menunaikan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin yang melakukan pengumpulan zakat bagi para pejabat lingkup Pemko Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (19/04).
Usai menunaikan zakat, pemimpin di kota seribu sungai ini mengimbau seluruh masyarakat khususnya ASN di lingkup Pemko Banjarmasin untuk turut menunaikan zakat melalui Baznas Kota Banjarmasin.
“Mari kita keluarkan zakat, mari kita bayarkan zakat, baik yang namanya zakat fitrah, zakat maal, ataupun juga yang lainnya dalam bentuk infaq dan sedekah, dan berikan kesempatan pada Baznas Kota Banjarmasin, karena sudah sangat profesional dalam mengelola zakat,” imbaunya.
Selain dari para pimpinan SKPD, Baznas Kota Banjarmasin mengharapkan pembayaran zakat dari para pimpinan perusahaan dan BUMD, serta dari beberapa instansi lainnya dapat memenuhi target pengumpulan zakat yang mencapai 11 miliyar rupiah.
Maka dari itu, dengan membayar kewajiban berzakat melalui Baznas Kota Banjarmasin, diharapkan dapat sedikit membantu meringankan kehidupan bagi 8 golongan penerima zakat.
“Selama ini kan persepsi kita yang berhak menerima zakat ini hanya fakir miskin, padahal ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, jadi kalau pengumpulannya sudah diangka 11 miliar, 8 golongan ini akan dapat terdistribusikan dengan baik, mudah-mudahan,” harap H Ibnu Sina.
Adapun 8 golongan penerima zakat tersebut, diantaranya, Fakir atau orang yang berusaha memenuhi kebutuhannya, Miskin atau orang yang berusaha namun tidak dapat memenuhi kebutuhannya, Fi Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT, Mualaf atau orang yang masih lemah imannya karena baru masuk Islam, Gharim atau orang yang memiliki hutang, Ibnu Sabil atau orang yang sedang merantau alias musafir, Amil Zakat atau orang yang menerima, menyalurkan dan mengelola zakat, serta Riqab atau orang yang sedang berusaha memerdekakan dirinya atau budak.(humas-setda/L212)