LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberlakukan isolasi terpusat (isoter) bagi warga yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Bangunan yang akan dijadikan tempat isoter adalah bekas gedung Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin, di kawasan Jalan Mulawarman, Banjarmasin Tengah.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menuturkan, pemberlakuan isoter resmi berlaku pada, Senin (6/9/2021).
Isoter ujar Ibnu sesuai arahan dari pemerintah pusat guna menekan angka kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Ibnu memastikan, warga yang akan menghuni isoter adalah mereka yang tempat tinggalnya tak layak dijadikan tempat isolasi mandiri (isoman) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita hanya menampung warga yang rumahnya tidak layak untuk melaksanakan isolasi di rumah,” ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/9/2021).
Warga yang ingin menghuni tempat isoter, sambung Ibnu tak perlu khawatir soal transportasi.
Petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Banjarmasin akan melakukan penjemputan terhadap mereka yang akan menghuni isoter.
Masih menurut Ibnu, untuk sementara jumlah tempat tidur yang disediakan sebanyak 20.
Namun, jumlah itu bisa bertambah jika terjadi penambahan pasien yang melakukan isoter.
“Jadi kita siapkan separuh dulu. Mulai hari Senin kita sudah siapkan,” paparnya.
Ibnu menambahkan, di tempat isoter akan ditugaskan 18 relawan tenaga kesehatan yang akan mengawasi pasien.
Seluruh biaya masing-masing pasien selama menjalani isoter akan ditanggung oleh Pemkot Banjarmasin. (L030).