LANGKAR.ID, Batulicin – Bupati HM Zairullah Azhar mengimbau masyarakat Tanah Bumbu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.
“Segera laporkan SPT sebelum akhir Maret 2023 untuk wajib pajak yang sifatnya pribadi, dan sebelum April untuk wajib pajak badan usaha,” Imbau Bupati, Selasa (7/2/2023) di Batulicin.
Selain itu, Ketua Fornas LKSA tersebut juga mengajak para wajib pajak melakukan pemadanan atau validasi NIK dan NPWP pada profil DJPOnline sebelum melaporkan SPT.
Tujuan validasi tersebut untuk memudahkan proses peralihan digunakannya NIK untuk mengganti NPWP.
Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak, sebut Zairullah merupakan bagian dari mendukung pembangunan di Bumi Bersujud Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu, Zairullah juga menyatakan mendukung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menuju zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Saya Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mendukung sepenuhnya KPP Pratama Batulicin menuju Kantor pelayanan yang berintegritas, inisiatif, santun, dan akuntabel, untuk mewujudkan KPP Pratama Batulicin sebagai Zona Integritas WBBM ” ucap Bupati saat menerima kunjungan KPP Pratama Batulicin di Kantor Bupati.